Mengacu kepada PMK No. 101/PMK.01/2014, KJPP Asrori & Rekan sesuai dengan ketersediaan Penilai Publik yang sudah ada, bidang Jasa Penilaian Properti yang dapat dikerjakan meliputi Penilaian:
a.tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b.mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c.alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d.perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e.pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan.
f.pertambangan.