Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian: a. entitas bisnis; b. penyertaan; c. surat berharga termasuk derivasinya; d. hak dan kewajiban perusahaan; e. aset takberwujud; f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; g. opini kewajaran; dan h. instrumen keuangan.