Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan PMK 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01/2019, KJPP Asrori & Rekan sesuai dengan ketersediaan Penilai Publik yang sudah ada, bidang Jasa Penilaian Bisnis yang dapat dikerjakan meliputi Penilaian:
a. Tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b. Mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c. Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d. Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
e. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan.
f. Pertambangan.