Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi;
a. konsultasi pengembangan properti; b. desain sistem informasi aset; c. manajemen properti; d. manajemen properti; e. jasa agen properti; f. pengawasan pembiayaan proyek; g. studi penentuan sisa umur ekonomi; h. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan i. studi optimalisasi aset.
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian:
a. Studi Kelayakan, dan b. Penasihat Keuangan Korporasi