Sebagai Bentuk usaha bidang jasa kami terdaftar dan memiliki Ijin dari Menteri Keuangan yaitu Ijin Penilai Publik dibidang Jasa Penilain Properti dan Bisnis Keputusan Menteri Keuangan No 695/KM.1/2012 No Ijin :PB-1.12.00338
Sebagai Bentuk usaha dibidang properti dan bisnis yang berkaitan erat dengan pertanahan maka kami memiliki lisensi atau ijin penilaian tersebut melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan nasional no. 188/Kep-600.15/VII/2015